Tujuan Asmindo Jatim terang Laurent bukan untuk memojokkan sebuah institusi, tetapi bagaimana mendorong anggota untuk taat hukum. Ditanya apakah Asmindo Jatim akan bersurat kepada Kapolda Jatim, Laurent menjawab pihaknya tidak tahu apakah instansi ataukah oknum yang bermain. Kalau Asmindo Jatim berkirim surat ke instansi berarti kita menuduh instansi itu (Kepolisian, Red), oleh karena itu pihaknya menyebut oknum.
“Makanya kami meminta Biro Perekonomian Pemprov Jatim menghadirkan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama,” tandasnya.
Mengenai rapat Asmindo Jatim bersama Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Laurent mengatakan tidak dihadiri oleh pihak Kepolisian dan tidak mengetahui siapa saja yang diundang. Ia telah menghimbau kepada Anggota Asmindo Jatim untuk melengkapi surat-surat perizinan.
“Anggota kami yang belum melengkapi akan dibantu,” paparnya.
Laurent mengaku pada dua bulan ini kunjungan petugas kepolisian ke Anggota Asmindo Jatim semakin gencar. Semua bidang perizinan ungkap Laurent disasar dengan dalil penertiban.
“Kami berharap ada tindakan dari Gubernur atau Kapolda. Terlepas dari benar atau salah, rumor atau fakta, oknum bisa ditertibkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dr. Riswanda perwakilan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim yang mengikuti rapat di Biro Perekonomian Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti surat dari Asmindo Jatim tersebut berpendapat keluhan yang disampaikan Asmindo Jatim sudah ada dasarnya. Sepengetahuannya, Anggota Asmindo Jatim dalam berbisnis sudah mempunyai izin, tetapi memang Kepolisian dengan Undang-Undang Kepolisiannya dapat melakukan razia.
“Namun, dalam UU Cipta Kerja diterangkan untuk perizinan bersifat administrasi. Apabila ada Anggota Asmindo Jatim ditemukan masih kurang lengkap perizinannya, mohon dibina dan didorong untuk dapat melengkapi izin, bukan dipidana,” kata Riswanda saat dihubungi lewat sambungan pesan suara WA, Kamis (16/12/2021).
Lain halnya bila Anggota Asmindo Jatim melakukan perbuatan melawan hukum seperti penyelundupan, menggunakan dan memproduksi barang ilegal, Riswanda sepakat ditempuh jalur hukum pidana. Selain itu, amanat Presiden baru-baru ini meminta agar semua stake holder (pemangku kepentingan, Red) dapat menjaga iklim investasi dan kemudahan dalam berusaha.
“Saya berharap kawan-kawan APH (Aparat Penegak Hukum) dapat mengerti kondisi saat ini, yang mana para pengusaha berusaha bertahan di tengah pandemi COVID-19,” tutupnya.
Wartawan madurapers.com telah berupaya konfirmasi kepada Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim Tiat S Suwardi, tetapi sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi. Rekat, salah satu staff di kantor Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Rabu (15/12/2021) mengatakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim tidak dapat menemui karena sedang zoom meeting.
Sedangkan di hari Kamis (16/12/2021) wartawan media ini juga masih belum dapat melakukan konfirmasi kepada Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim. Pasalnya, staf penerima tamu yang bertugas di depan ruangan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim sejak sekitar pukul 13.08 – 13.30 WIB, tidak nampak batang hidungnya.
