Akibat tindakan itu, korban mengalami luka lecet pada leher dan pendarahan di bagian gigi.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 paket handphone dan rekaman video berdurasi 31 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan.
Petugas berhasil menangkap ZA di rukonya di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
“Motifnya karena tersangka emosi saat mengetahui paket yang diterima istrinya tidak sesuai pesanan. Tapi tindakan kekerasan tentu tidak bisa dibenarkan,” tegas Kapolres.
Penyidik menjerat ZA dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
Selain itu, ZA juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan (ancaman 2 tahun 8 bulan) dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (ancaman 1 tahun penjara).
Kapolres memastikan jajaran penyidik masih mendalami kasus ini dan akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
