ASN Sumenep Lalai Bertugas, GPMS Desak Inspektorat Bertindak

ASN Sumenep Lalai Bertugas, GPMS Desak Inspektorat Bertindak
GPMS lakukan audiensi di Kantor Inspektorat Sumenep, pada Kamis 02 September 2021 (Istimewa)

Atas kelalaian ini, GPMS mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep agar segera memberikan tindakan tegas kepada oknum ASN yang dinilai main-main akan tugasnya.

“Ini menjadi kekeliruan, sebab Inspektorat tidak tegas menyikapi persoalan yang terjadi,” tegasnya.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumenep, Dewi Adnawati mengaku bahwa pihaknya memiliki banyak keterbatasan, sehingga sangat kesulitan untuk melakukan pengawasan.

“Jadi wajar jika banyak tugas yang tidak ter-cover dalam mengawasi seluruh kebijakan dengan keterbatasan anggota,” paparnya.

Sementara Kasumbag Auditor Inspektorat Sumenep, Ach Nurullah mengatakan bahwa, sejauh ini yang menjadi atensi prioritas penanganan baginya adalah pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang.

“Karena dalam pemeriksaan kami mempunyai skala prioritas utama yang menjadi atensi khusus, seperti pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang,” dalihnya.

Informasinya, diketahui Inspektorat Kabupaten Sumenep memiliki 67 pegawai yang meliputi 33 tim auditor yang bertugas melakukan pengawasan pada 27 kecamatan, 330 desa, dan 4 kelurahan di Kabupaten Sumenep baik daratan maupun kepulauan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca