Oleh karena itu, prinsip netralitas ASN dalam Pemilu yang sudah diatur dalam regulasi harus terus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.
Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Molanda netralitas ASN itu penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Jika netralitas ASN terganggu dampaknya meningkatkan polarisasi politik, Selasa (05/12/2023).
Polarisasi ini terjadi, kata Herwyn, melalui pembagian intern, penyalahgunaan sumberdaya publik, pelayanan kurang merata, manipulasi Pemilu, pengurangan kepercayaan publik, dan politisasi birokrasi meningkat.
“Namun, ketika netralitas ASN terganggu, ini dapat memiliki beberapa dampak terhadap meningkatnya polarisasi politik melalui pembagian intern, penyalahgunaan sumber daya publik, kurangnya pelayanan publik yang merata, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” katanya.
