Jakarta – Agus Fatoni, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (8/3/2022).
Dilansir dari Kemendagri RI, dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) malam, Fatoni menjelaskan, “Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan.”
Hari ini (Senin, red.), sambung Fatoni, sudah diterima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.
“Besok (Selasa, red.) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat,” tambah Fatoni.
Dijelaskan dia, dasar hukum TPP, yakni Pasal 58 PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
“Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan,” lanjut Fatoni.