Atur Masa Libur Lebaran Karyawan Swasta, Perlu Koordinasi Kemenhub-Kemnaker

Madurapers
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Sudewo, S.T., M.T., dan Dedi Wahidi, S.Pd (Dok. Madurapers, 2023).
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Sudewo, S.T., M.T., dan Dedi Wahidi, S.Pd (Dok. Madurapers, 2023).

Bandung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengatur masa libur, baik sebelum maupun sesudah lebaran, bagi para tenaga kerja di DKI Jakarta dan sekitarnya, Sabtu (15/4/2023).

Dorongan untuk melakukan koordinasi kedua Kementerian tersebut disuarakan oleh Anggota Komisi V DPR-RI Sudewo dan Dedi Wahidi.

Berdasarkan data Kemenhub, menurut Sudewo, bahwa jumlah pemudik tahun ini berkisar 123,8 juta pemudik (naik 44 persen) dari tahun 2022 lalu.

Sehingga hal itu perlu menjadi perhatian khusus dari Pemerintah agar tidak terjadi kemacetan atau hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi, kapan perusahaan-perusahaan tersebut ditentukan liburnya dan kapan perusahaan-perusahaan tersebut ditentukan baliknya.

Bilamana itu sudah diatur sedemikian rupa, saya yakin tidak akan terjadi penumpukan di waktu yang sama,” ujar Sudewo.