Audensi Memanas! DPMD Sampang Didesak Tuntaskan Masalah Siskeudes dan Pemecatan Sepihak

Admin
Suasana audensi sempat mencekam di DPMD Sampang
Suasana audensi sempat mencekam di DPMD Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Tuntutan mereka merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, UU Pelayanan Publik, dan UU Ombudsman.

Mereka juga mengancam akan melapor ke Ombudsman RI Jatim dan menggelar aksi massa jika tuntutan tak direspons.

Faris turut menyesalkan ketidakhadiran Camat Banyuates dan 11 Pj Kades dalam audiensi, yang menurutnya berdalih tak mendapat izin dari Pendopo Bupati.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala DPMD Sampang Sudarmanta hanya menyarankan agar masyarakat menempuh jalur hukum.

“Indonesia ini negara hukum. Kalau tidak terima, silakan gugat ke PTUN,” katanya.

Meski demikian, Sudarmanta berjanji akan mengkaji tuntutan dan memberikan jawaban dalam tujuh hari. “Kami kaji dulu dan segera memanggil camat dan Pj Kades terkait,” tegasnya.