Ayah Kandung Aniaya Balita Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Tersangka MA, pelaku penganiaya anak kandungnya digelandang salah satu anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Perbuatan tercela dan tidak patut dicontoh ditunjukkan oleh tersangka MA (25) yang terbukti menganiaya ML buah hatinya sendiri yang baru berusia 4 tahun. Ironisnya, MA setelah memukuli putrinya itu hingga babak belur malah mendokumentasikan dalam bentuk video yang selanjutnya dikirim kepada istrinya agar mau rujuk kembali.

“Setelah mendapat laporan polisi, tanpa menunggu waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha, Selasa (28/12/2021).

Giadi, panggilan karibnya, menurut pengakuan tersangka MA, awalnya ia memberikan uang kepada anaknya ML untuk membeli es krim. Tak selang beberapa lama, es krim yang dipegang korban ML kata Giadi tumpah di atas tempat tidurnya.

“Tanpa berpikir panjang, lantas ayah kandungnya itu menghajar ML anak kandungnya sendiri hingga berdarah di bagian hidung korban,” ungkapnya.

Ditanya terkait tujuan pelaku membuat video penganiayaan yang sempat tersebar di media sosial, Giadi menerangkan selama ini tersangka MA berusaha untuk rujuk kembali dengan istrinya, tetapi selalu gagal. Tujuannya lanjut Giadi agar mental istrinya tertekan karena mengetahui anaknya dianiaya.

“Saat kami datangi sang anak sampai mengalami trauma dengan ayahnya. Saat ini korban tengah menjalani trauma healing,” imbuh Giadi.

Dari tangan tersangka MA, polisi menyita satu stel kaos luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman untuk ibu kandung korban dan satu buah ponsel.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca