Babak Baru Skandal BTN, Dugaan Pemalsuan Surat Resmi Seret Nama Ramon Armando

Madurapers
Kolase Foto Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman dengan pernyataan simpang siur holding statement atas kasus perkreditan hingga pelayanan buruk. (Sumber Foto: Fauzi). 

Salah satu kejanggalan utama adalah surat tanggapan pertama yang dikirimkan melalui email, ternyata dalam surat holding statment yang dikirimkan ramdhan.pratama86@gmail.com mencantumkan perusahaan media lain, yakni media Nusadaily.com bukan dikhususkan madurapers.com.

Selain itu, pria yang akrab disapa Ady juga menyoroti tidak adanya tanda tangan resmi dari Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, dalam surat tersebut.

“Tidak adanya tanda tangan pejabat yang berwenang semakin memperkuat alasan penolakan ini,” ujar Supriadi asal Bangkalan itu, Kamis (05/09/2024).

Untuk itu, Supriadi memilih untuk menolak memuat holding statement ini karena ada banyak hal yang tidak beres, mulai dari salah sasaran hingga ketiadaan tanda tangan resmi.

“Kami mengacu pada hak tolak yang diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Sekedar informasi, dalam peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

Dengan demikian, redaksi madurapers.com menolak menayangkan holding statement dari pihak PT BTN (PERSERO) Tbk terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media ini.

Sementara itu, jurnalis madurapers.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, melalui sambungan telepon WhatsApp.

Hingga berita ini terbit, berungkali Asep dihubungi namun sayangnya tidak merespon upaya konfirmasi wartawan meksipun tampak berdering.