Dzul menegaskan, pakaian adat yang dikenakan para pejabat telah ditentukan secara spesifik melalui surat edaran resmi. Setiap pejabat akan tampil dengan busana tradisional yang berbeda, mulai dari pakaian khas Madura, Aceh, Sumatera, Bali, hingga daerah lain di Indonesia.
“Tidak ada yang sama, semuanya sudah diatur. Ini juga hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak,” tambahnya.
Bakesbangpol Sumenep menilai aturan tersebut memiliki makna mendalam. Selain memperkenalkan kekayaan budaya Nusantara, penggunaan pakaian adat juga menjadi simbol persatuan dan kesatuan bangsa.
“Penggunaan pakaian adat ini adalah wujud nyata bahwa meski berasal dari suku dan ras berbeda, kita tetap satu Indonesia. Daerah lain sudah lama menerapkan tradisi ini, dan di Sumenep baru bisa dimulai tahun ini,” pungkasnya.