Bandar Sabu dan Ekstasi Kelas Kakap Dibongkar, Kapolda Jatim Minta Pengedar Narkoba Dihukum Seberat-beratnya

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko tengah berdialog dengan salah satu tersangka pengedar narkoba (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sukses ungkap kasus Narkotika jenis sabu seberat 44,7 kg, pil ekstasi sebanyak 31. 082 butir dan serbuk ektasi sebanyak 1 kg dari 8 orang tersangka. Ungkap kasus bandar narkoba kelas kakap ini dirilis di lapangan utama Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021) dan mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Kedelapan tersangka itu yakni, SM (26), RR (22) warga asal Bandung, Jawa Barat, AS (24) warga Lowokwaru Malang, FI (24) asal Sukodono, Sidoarjo, AY (24) warga asal Medokan Semampir, HW (36), CH (37) warga asal Waru Sidoarjo dan SY (43) warga asal Rungkut Mananggal, Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan rata-rata dari kedelapan tersangka diatas dalam kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta dan ada juga yang pengangguran.

Berdasarkan informasi dari masyarakat kata Nico, panggilan karib Jenderal Polisi bintang dua ini, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 ada pengiriman narkoba jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Surabaya dari arah Jakarta. Kemudian dengan bekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sambung Nico melakukan pengintaian hingga pukul 20.30 WIB dan petugas menangkap 3 orang tersangka berinisial SM, RR dan AS di jalan Tol Ngawi-Surabaya dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 12 bungkus berisi seberat 6.037,87 gram beserta bungkusnya.

“Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan narkotika itu dari 4 orang lainnya,” jelas Nico

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca