“Selama menjalankan praktek jual beli narkoba sejak bulan Oktober 2020, tersangka SY telah berhasil mendapatkan komisi sebesar Rp 120-150 juta perbulannnya,” tandasnya.
Nico mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya menjelang perayaan tahun baru 2022 di Kota Surabaya. Ia berjanji pihak Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghukum seberat-beratnya bagi setiap pelaku narkoba yang akan merusak masa depan generasi muda Jawa Timur.
“Seperti yang pernah saya sampaikan, jangankan pelaku narkoba, Anggota Polda Jatim dan jajaran yang terlibat dalam kasus narkoba akan saya tindak tegas sampai dengan tindakan pemecatan. Saya harap nanti kepada Pengadilan supaya pengedar narkotika di Jatim diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena dapat merusak masa depan bangsa,” pintanya.
Nico menegaskan Polda Jatim dan jajaran telah berkomitmen dalam penumpasan narkoba dengan menjadikan masyarakat sebagai bagian tim Polri untuk pengungkapan Narkoba. Siapa saja masyarakat kata Nico akan diberikan kemudahan untuk memberikan informasi kepada Polda Jatim dan jajaran .
“Jadi yang mengawasi anda (pelaku penyalahgunaan narkoba, Red) bukan hanya kami, masyarakat juga akan mengawasi anda,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati.
