Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, PPP Minta Menag Tarik Ucapannya dan Minta Maaf 

Madurapers
Menteri Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) di ruang kerjanya, pada Rabu, 23 Februari 2022 (Sumber: Kemendes PDTT, 2022).

“Prinsipnya selama tidak melarang total penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla, tidak ada yang salah. Saya berkeyakinan pengaturan penggunaan Toa di masjid dan musalla untuk kenyamanan serta kemaslahatan bersama,” terangnya.

Dikatakannya, Surat Edaran (SE) tersebut sebagai upaya dalam mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah serta menjamin ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat.

“Sebab itu, saya kira perlu aturan sebagai pedoman bersama ditengah masyarakat, aturan tersebut harus disepakiti bersama oleh masyarakat, diterima secara umum dan bisa dijadikan pijakan,” tukasnya.

Muslich menywbut bahwa saat ini ketika berada di daerah dalam rangka reses sudah mendapat masukan yang banyak terkait ini. Masyarakat meminta DPR untuk memanggil Menag guna mengklarifikasi ucapannya.

“Nanti saya minta ke pada sekretariat komisi VIII untuk memanggil menteri agama untuk dimintai klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII,” pungkas Muslich. (*)