Bank Indonesia Perkuat Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Madurapers
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), yang diberlakukan pada 1 Maret 2025
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), yang diberlakukan pada 1 Maret 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan berfokus pada pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Penerbitan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat DHE SDA bagi ketahanan ekonomi nasional. Bank Indonesia menyesuaikan beberapa ketentuan terkait kewajiban penempatan DHE SDA dan instrumen penempatannya.

Instrumen penempatan DHE SDA kini mencakup rekening khusus dalam valuta asing dan deposito valuta asing di perbankan. Selain itu, terdapat instrumen berupa promissory note dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

BI juga menghadirkan sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI). Instrumen lain yang ditetapkan Bank Indonesia dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan ini sebagai agunan kredit dalam Rupiah di bank dan LPEI. Selain itu, eksportir juga dapat melakukan transaksi FX swap dengan bank melalui rekening khusus DHE SDA.