Bank Indonesia Perkuat Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Madurapers
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), yang diberlakukan pada 1 Maret 2025
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), yang diberlakukan pada 1 Maret 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Bank pun memiliki akses terhadap instrumen ini untuk transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia. Hal ini memungkinkan stabilitas ekonomi dan mendorong pemanfaatan DHE SDA secara optimal.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA. Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin kepatuhan eksportir dan bank terhadap regulasi yang berlaku.

Sinergi antara BI dan pemerintah dalam kebijakan ini sejalan dengan program Asta Cita. Program ini berorientasi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan nasional.

BI menegaskan bahwa aturan baru ini akan memberikan kepastian hukum bagi eksportir dan sektor perbankan. Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan perekonomian Indonesia semakin kuat di tengah dinamika global.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dan mengurangi volatilitas nilai tukar. Dengan optimalisasi DHE SDA, stabilitas ekonomi nasional dapat terus terjaga.