Bank Jatim Sumenep Dikecam Publik, Pimpinan Cabang Hindari Konfirmasi

Madurapers
Tampak sejumlah kendaraan parkir liar di depan Kantor Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.8 Kota Sumenep pada Kamis (01/08/2024) (Sumber Foto: Fauzi). 

“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.

Secara detail, ia menjelaskan bahwa rambu-rambu itu meliputi rambu larangan sebanyak 100, parkir sebanyak 100, dan himbauan sebanyak 25, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan pimpinan.

“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua BEM FH Unija Madura, Hendra Lesmana, memberikan kritik keras terhadap banyaknya parkir liar di Sumenep. Menurutnya, sejumlah titik jalan raya sering dijadikan tempat parkir oleh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang melanggar aturan.

“Terutama di depan tempat usaha seperti restoran dan swalayan di sekitar Jalan Trunojoyo yang merupakan jalan Nasional Nomor 21, itu jelas pelanggaran,” kata Hendra, Rabu (31/07/2024).

Ia juga menambahkan bahwa beberapa titik lainnya, seperti Jalan Dr. Cipto, Teuku Umar, dan sekitar Swalayan Dewi Sri, sering dijadikan lahan parkir oleh pengusaha nakal.

“Padahal di tempat tersebut tidak ada rambu parkir yang dinyatakan dengan marka atau rambu lainnya oleh pemerintah daerah, itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Hendra menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang mengatur fasilitas parkir umum, baik di dalam maupun di luar ruang manfaat jalan, dan ada sanksi pidana jika melanggar aturan tersebut. Namun, pemerintah setempat menurutnya seakan mengabaikan masalah parkir liar ini.

“Padahal ada PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan, dan pasal-pasalnya juga sudah jelas,” katanya.

“Bahkan ada sanksi pidananya jika parkir sembarangan yang dapat menyebabkan gangguan fungsi jalan, tapi tidak ada tindakan baik dari perhubungan maupun polisi lalu lintas,” tambah Hendra.

Ia menyampaikan kritik pedasnya mengenai minimnya tindakan yang dilakukan pihak berwenang dan menilai bahwa pihak yang tergabung dalam forum lalu lintas itu kurang memahami regulasi yang ada.

“Di tingkat perizinannya saja, banyak perusahaan seperti restoran, toko, dan swalayan yang menabrak aturan itu, tapi masih dapat izin, itu harus dievaluasi analisis dampak lalu lintasnya,” pungkasnya.