Nilai rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp464,15 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp302,73 juta. Bea Cukai juga menghitung nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp233,43 juta.
Meski pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai jo UU Nomor 7 Tahun 2020, penyelesaian kasus dilakukan dengan pendekatan ultimum remidium. Mereka dikenai sanksi administratif berupa denda.
“Total denda yang dibayarkan oleh ketiga pelaku adalah Rp700.319.000, dan seluruhnya telah disetor ke kas negara,” ujar Yetty.
Yetty menegaskan komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal,” tegasnya.