Begini Langkah Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Atasi Peredaran Rokok Ilegal 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin saat menghadiri acara Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT pada pelaku atau pedagang eceran. (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat kembali gelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT pada pelaku atau pedagang eceran.

Diketahui, kegiatan tersebut dikemas dengan Forum Tatap Muka itu berlangsung di Baghraf Hotel Jl. Panglima Sudirman No. 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT kali ini menghadirkan sebanyak 25 peserta dari pedagang eceran. Adapun sebagai pemateri adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan bahwa sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT 2023 mengungkap fakta bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep cenderung naik ketika musim tembakau.

“Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” ungkapnya Kamis (25/08/2023) kemaren.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa untuk Madura, Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai usaha untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, juga penegak hukum yang lain.

“Kami dari Bea dan Cukai berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep secara khusus,” ujar Zainul.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca