Begini Langkah Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Atasi Peredaran Rokok Ilegal 

Madurapers
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin saat menghadiri acara Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT pada pelaku atau pedagang eceran. (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat kembali gelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT pada pelaku atau pedagang eceran.

Diketahui, kegiatan tersebut dikemas dengan Forum Tatap Muka itu berlangsung di Baghraf Hotel Jl. Panglima Sudirman No. 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT kali ini menghadirkan sebanyak 25 peserta dari pedagang eceran. Adapun sebagai pemateri adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan bahwa sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT 2023 mengungkap fakta bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep cenderung naik ketika musim tembakau.

“Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” ungkapnya Kamis (25/08/2023) kemaren.