Termasuk lanjutnya, ke beberapa saksi pada saat kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat Penegak Hukum juga harus menaati Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Karena selain dari sisi stabilitas dan keamanan sosial tentu kita juga perlu memperhatikan sisi kemanusiaan,” katanya menegaskan.
Terpisah, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah melakukan investigasi mengenai insiden penembakan viral tersebut.
“Kalau masalah tembakan keseluruhan, ada beberapa kali, itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan, cuma hitungannya masih kita dalami karena terdiri dari beberapa petugas,” katanya.
Dirinya menambahkan, terkait dugaan pelanggaran akibat menjatuhkan tembakan bertubi-tubi ke tubuh terduga begal hingga jumlah peluru yang dilepaskan sudah didalami oleh bagian Propam Polres Sumenep.
“Jadi kita masih dalami itu, sedang didalami Propam, semua ada prosedurnya,” pungkasnya.