Dampaknya tidak hanya dirasakan konsumen yang gagal memperoleh rumah, tetapi juga pengembang yang telah terlanjur membangun unit berdasarkan rekomendasi dan sinyal positif dari pihak bank sejak awal.
“Kami tidak mempersoalkan jika pengajuan KPR ditolak, sepanjang alasannya jelas dan disampaikan sejak awal. Yang jadi masalah adalah proses panjang yang sebelumnya dinyatakan aman, tetapi tiba-tiba berujung penolakan tanpa penjelasan apa pun,” tegas pemilik Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana, Jumat (09/01/2026) sore.
Nanda menilai, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis administrasi, melainkan telah menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
“Ini masalah serius yang harus segera ditangani manajemen BNI Pusat. Jika praktik seperti ini dibiarkan, bisa menjadi bom waktu bagi Bank BNI. Nasabah dan calon nasabah berpotensi kehilangan kepercayaan. Kami menduga kuat ini ulah oknum,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya konfirmasi lanjutan, jurnalis Madurapers juga mendatangi Kantor BNI KCP Sumenep. Namun, petugas keamanan menyampaikan bahwa seluruh permintaan keterangan dan konfirmasi terkait kebijakan kredit harus diarahkan langsung ke Kantor Cabang BNI Pamekasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya memperoleh pernyataan resmi dari pihak BNI Cabang Pamekasan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
