Pria Asal Pamolokan Sumenep Ini Diringkus Satresnarkoba

Tersangka penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu dan sejumlah barang buktinya. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, pihak kepolisian berhasil meringkus salah satu warga yang menyalahgunakan narkotika berjenis sabu-sabu di Desa Batuan Kecamatan Batuan, Sumenep, pada Jumat (21/01/22) sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari Informasi dari masyarakat, bahwa terdapat transaksi sabu, di salah satu rumah Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Dari informasi itu, Kepolisian Sumenep lakukan lidik secara intensif kegiatan yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

“Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penggerebekan dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka,” kata Polwan yang disapa Widi dalam rilisnya, Sabtu (22/1/22).

Hasil dari penggerebekan di rumah tersebut, kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial LH (32) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Saat digrebek, LH (32) sedang dalam keadaan posisi duduk di lantai teras rumah warga,” tutur Widi.

Dirinya juga menyampaikan, selain meringkus tersangka juga berharap mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 (dua) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram.

“Total keseluruhan ± 1,71 gram sabu-sabu miliki LH (32),” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca