Bongkar Korupsi Miliaran, Kejari Bangkalan Gas Pol di 2024

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan di Jl. Soekarno Hatta No. 22, Wr 05, Mlajah, Kabupaten Bangkalan
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan di Jl. Soekarno Hatta No. 22, Wr 05, Mlajah, Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Istimewa).

Kejari Bangkalan juga melakukan upaya hukum terhadap sejumlah putusan perkara korupsi. Mereka menempuh banding dalam kasus PKH Desa Kelbung dan pengadaan tanah kawasan Suramadu.

Eksekusi terhadap para terdakwa juga berjalan paralel sepanjang 2024. Sebanyak delapan orang terpidana dari perkara PKH dan dana sosial dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Sulaimah Irawati, Nurus Zaman, Abdul Manab, Abdul Ghoffar Azis, dan Suliha turut menjalani eksekusi atas korupsi dana PKH Desa Kelbung. Total uang yang mereka selewengkan mencapai ratusan juta rupiah.

Terdakwa Hoirul Anam dan Moh. Ishak dari Desa Gili Anyar juga menjalani hukuman atas korupsi dana bantuan sosial PKH. Mereka terbukti memperkaya diri dari dana yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu.

Dari berbagai eksekusi tersebut, Kejari Bangkalan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.462.311.500. Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kejaksaan juga mengamankan denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa, termasuk Suliha dan Abdul Ghoffar Azis. Total denda mencapai Rp100 juta dari dua orang terpidana.

Capaian ini membuktikan komitmen Kejari Bangkalan dalam memberantas korupsi secara menyeluruh. Penindakan terhadap kasus besar dan kecil dilakukan tanpa pandang bulu.

Ke depan, Kejari Bangkalan menegaskan akan terus mengawal keuangan negara dan mendorong transparansi di lingkungan pemerintahan daerah. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca