Bos SMA SPI Ajukan Praperadilan Ulang, Kali Ini Gugat Kapolda dan Kajati

Berdasarkan SIPP PN Surabaya diketahui permohonan Praperadilan ulang JE teregister tanggal 25 Januari 2022 dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sby (Sumber Foto : SIPP PN Surabaya)

Surabaya – Pendiri SMA SPI Kota Batu JE yang ditetapkan penyidik Subdit Renakta Polda Jatim sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak terhadap salah satu anak didiknya SDS kembali menempuh upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Permohonan Praperadilan JE di PN Surabaya berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya sesuai Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022 PN Sby tanggal 25 Januari 2022 dengan Termohon Kapolda Jatim dan Kajati Jatim.

Jeffry Simatupang selaku Penasihat Hukum (PH)–nya JE sewaktu dikonfirmasi madurapers.com, Senin (31/1/2022) membenarkan pihaknya mengajukan permohonan Praperadilan ulang ke PN Surabaya.

“Upaya itu kami tempuh untuk dapat membuktikan JE tidak bersalah. Terpenting upaya kami tersebut tidak melanggar Undang–Undang (UU),” tegasnya.

Pihak Kapolda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko sampai berita ini dinaikkan belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan selular dan pesan pendek, Rabu (26/1/2022) Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum merespon.

Sementara itu, Kajati Jatim melalui Kasi Penkum Fathur Rohman, Rabu (26/1/2022) tidak mempermasalahkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh JE. Ia mengatakan pihak Kajati Jatim akan mengikuti proses Praperadilan.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat bicara berkaitan dengan permohonan Praperadilan ulang JE tersebut. Ketua Umum Komnas PA meminta agar Majelis Hakim menolak Praperadilan yang diajukan JE itu.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP dan aturan hukum lainnya, baik SEMA dan putusan MK bahwa Praperadilan tidak dapat dilakukan banding atau Peninjauan Kembali (PK) karena putusan Praperadilan bersifat berkekuatan hukum final,” ujar Arist, panggilan karibnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca