Dengan demikian untuk kepastian hukum, Komnas PA kata Arist menuntut kepada Kapolda Jatim agar segera menangkap dan menahan tersangka JE karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun bahkan seumur hidup.
Sebelumnya permohonan Praperadilan yang diajukan JE atas sah atau tidaknya tersangka di PN Surabaya dengan Termohon Kapolda Jatim diputus tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Martin Ginting pada tanggal 24 Januari 2022 karena kurang pihak.