Bos SMA SPI Ajukan Praperadilan Ulang, Kali Ini Gugat Kapolda dan Kajati

Madurapers
Berdasarkan SIPP PN Surabaya diketahui permohonan Praperadilan ulang JE teregister tanggal 25 Januari 2022 dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sby (Sumber Foto : SIPP PN Surabaya)

Sementara itu, Kajati Jatim melalui Kasi Penkum Fathur Rohman, Rabu (26/1/2022) tidak mempermasalahkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh JE. Ia mengatakan pihak Kajati Jatim akan mengikuti proses Praperadilan.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat bicara berkaitan dengan permohonan Praperadilan ulang JE tersebut. Ketua Umum Komnas PA meminta agar Majelis Hakim menolak Praperadilan yang diajukan JE itu.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP dan aturan hukum lainnya, baik SEMA dan putusan MK bahwa Praperadilan tidak dapat dilakukan banding atau Peninjauan Kembali (PK) karena putusan Praperadilan bersifat berkekuatan hukum final,” ujar Arist, panggilan karibnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Dengan demikian untuk kepastian hukum, Komnas PA kata Arist menuntut kepada Kapolda Jatim agar segera menangkap dan menahan tersangka JE karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun bahkan seumur hidup.

Sebelumnya permohonan Praperadilan yang diajukan JE atas sah atau tidaknya tersangka di PN Surabaya dengan Termohon Kapolda Jatim diputus tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Martin Ginting pada tanggal 24 Januari 2022 karena kurang pihak.