Bos SMA SPI Ajukan Praperadilan Ulang, Kali Ini Gugat Kapolda dan Kajati

Berdasarkan SIPP PN Surabaya diketahui permohonan Praperadilan ulang JE teregister tanggal 25 Januari 2022 dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sby (Sumber Foto : SIPP PN Surabaya)

Dengan demikian untuk kepastian hukum, Komnas PA kata Arist menuntut kepada Kapolda Jatim agar segera menangkap dan menahan tersangka JE karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun bahkan seumur hidup.

Sebelumnya permohonan Praperadilan yang diajukan JE atas sah atau tidaknya tersangka di PN Surabaya dengan Termohon Kapolda Jatim diputus tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Martin Ginting pada tanggal 24 Januari 2022 karena kurang pihak.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca