Bangkalan – Sudah 8 (delapan) hari sejak nota kesepakatan bermaterai ditandatangani oleh pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Bangkalan, hingga saat ini progress penyelesaian masalah sengkarut pertanahan masih menyisakan tanda tanya.
PJ Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan, Muhammad Mukaffi, menyatakan bahwa ATR-BPN Bangkalan belum ada koordinasi dengan HMI. Cabang Bangkalan.
“Dalam poin kesepakatan tuntutan sudah jelas.. bahwa dalam jangka waktu 7 hari, BPN harus menyelesaikn sertifikasi tanah masyarakat (Yang sudah lengkap dan tidak ada masalah/sengketa) dan akan berkoordinasi dengan HMI. Akan tetapi sampai saat ini belum ada koordinasi yang dilakukan BPN terhadap HMI terkait progressnya,” jelasnya.
Pihaknya mengaku bahwa, secara intensif melakukan koordinasi dengan masyarakat yang melakukan pengaduan terhadap HMI Cabang Bangkalan.
“Kami intens melakukan koordinasi dengan masyarakat yang pada waktu itu melakukan pengaduan terhadap HMI Cabang Bangkalan, dan hasilnya ternyata Nihil,” lanjutnya.
Tetapi kenyataannya BPN Bangkalan masih kelabakan dalam menangani pengukuran dan pemetaan tanah. Padahal pihaknya sudah membawa bukti berupa berkas masyarakat yang berisi bukti pembayaran untuk pengukuran tanah, namun belum juga diukur.
“BPN masih kelabakan diurusan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Kemudian yang menjadi tanda tanya, selama bertahun tahun ini ngapain aja kok tidak dilakukan pengukuran dan pemetaan bidang? padahal sudah jelas di berkas masyarakat yang kami bawa sudah ada bukti pembayaran pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, namun ternyata belum diukur,” imbuhnya.