BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan Pembiayaan Syariah untuk PPPK Kemenag

Admin
Flayer program pembiayaan khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag)
Flayer program pembiayaan khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag). (Sumber Foto: Istimewa).

“Kami ingin menjadi mitra terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi para abdi negara yang ingin mengatur keuangan dengan cara yang halal dan produktif,” tambahnya.

Program pembiayaan PPPK Kemenag ini menawarkan proses pengajuan yang praktis, persyaratan ringan, dan pencairan cepat, sehingga nasabah tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan.

“Kami memahami kebutuhan para pegawai, oleh karena itu kami pastikan prosesnya mudah dan tidak berbelit,” ungkap Hairil.

Untuk mengajukan pembiayaan, masyarakat atau pegawai PPPK Kemenag dapat langsung mendatangi kantor BPRS Bhakti Sumekar terdekat atau mengakses informasi dan layanan melalui situs resmi di bhaktisumekar.

Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan meliputi:

  1. Mengisi surat permohonan kredit yang mencantumkan status sebagai PPPK.
  2. Menandatangani surat pernyataan bermeterai bahwa gaji PPPK akan dipotong untuk membayar angsuran di BPRS Bhakti Sumekar hingga lunas.
  3. Membuat perjanjian untuk melunasi pinjaman jika terjadi pemberhentian dari pekerjaan.