Penerima BST di Kabupaten Sumenep Sudah tidak Wajib Vaksin

Madurapers
BST Sumenep
Kepala Pos Indonesia cabang Kabupaten Sumenep, Rendi Novian, pada saat ditemui oleh awak media madurapers, di ruang kerjanya, Kamis 05 Agustus 2021. (Moh Busri).

Sumenep – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang mewajibkan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk melakukan vaksinasi, sebagai prasyarat pengambilan bantuan langsung tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19, kini telah direvisi.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Pos Indonesia cabang Kabupaten Sumenep, Rendi Novian, pada saat ditemui oleh awak media madurapers, di ruang kerjanya.

Menurutnya, Pemda Sumenep memang sempat meminta pihak Pos Indonesia di Kabupaten setempat untuk mewajibkan vaksinasi bagi penerima BST. Akan tetapi setelah terjadi beberapa masalah, maka kebijakan tersebut direvisi.

“Memang kalau kemarin ada permintaan vaksin dari Pemda, dan itu sudah direvisi untuk tidak mewajibkan. Sistemnya sekarang memprioritaskan, jadi semua KPM penerima bantuan sosial ini akan dibayarkan semua, cuma memprioritaskan yang sudah melakukan vaksin. Supaya masyarakat sadar bahwa vaksin itu wajib. Namun pada hari yang sama kita akan bayarkan bantuannya,” ungkapnya, Kamis (05/08/2021).

Isu terkait penundaan penyaluran BST bagi KPM yang belum melakukan vaksinasi, ternyata itu tidak benar. Perihal ini, Rendi menegaskan bahwa BST akan tetap diberikan kepada penerima di waktu yang sama, akan tetapi lebih diprioritaskan bagi yang sudah melakukan vaksinasi.