Namun, satu kepala desa terpilih menjadi anggota DPRD, sehingga tidak dapat melanjutkan jabatannya, sementara satu kepala desa lainnya diberhentikan tidak hormat.
“Sehingga hanya 11 desa yang kami perpanjang masa jabatannya. Tidak ada perlakuan khusus, semua kepala desa diperlakukan sama sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berikut daftar 11 (sebelas) kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027:
- Moh Zuhri – Desa Jarin, Pademawu.
- Yusuf Ihwani – Desa Pademawu Barat.
- Abdul Karim – Desa Toket, Proppo.
- Hasan Basri – Desa Billaan, Proppo.
- Abdul Aziz – Desa Pangbatok, Proppo.
- Samsul Arifin – Desa Banyupelle, Palengaan.
- Akhmad Zaini – Desa Bulangan Haji, Pegantenan.
- Zaifuddin – Desa Ambender, Pegantenan.
- Suharyanto – Desa Bangsereh, Batumarmar.
- Mohammad Sulam – Desa Bujur Tengah, Batumarmar.
- Fauzi Santoso – Desa Tagangser Daja, Pasean.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap penyelenggaraan Pilkades serentak 2027 dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan terorganisir.
