Pamekasan – Polres Pamekasan menetapkan dua warga Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, berinisial J dan R sebagai buronan kasus narkoba. Pasalnya, kedua buron itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya berhasil menangkap D, keponakan J, yang sempat bersembunyi di dalam bak mandi dengan berpakaian hanya celana pendek.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu proses pencarian kedua DPO tersebut. Ia mengaku akan memberikan hadiah uang tunai sebesar Rp10 juta bagi siapa yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan J dan R.
“Jika informasi yang diberikan terbukti benar, kami akan memberikan hadiah tunai Rp10 juta,” tegas Kapolres. Kamis,(24/04/2025)