Video berdurasi 30 detik itu dinilai terlalu prematur untuk dapat disimpulkan secara singkat oleh pihak Inspektorat. Maka dari hal tersebut pihaknya masih akan terus mendalami, hingga ditemukan kejelasan yang sesungguhnya. Baru setelah itu akan dilaporkan pada Bupati Sumenep.
“Saat ini informasinya terlalu prematur, kita yang tahu hanya video yang berdurasi berapa detik itu. Sebelum kita memanggil yang bersangkutan, kita kan tidak tahu dan tidak berani menyimpulkan,” terangnya.
Adapun perihal kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pihak Inspektorat menegaskan bahwa itu merupakan tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, untuk memutuskannya.
“Untuk kode etik ASN ada di BKPSDM, sudah kita lakukan pemanggilan untuk Camat tersebut. Kalau Inspektorat hanya melakukan klarifikasi saja, disposisinya ke BKPSDM apakah nanti dikenakan kode etik ASN dan sebagainya,” jelas Suryati.
Membenarkan hal tersebut, Kepala BKPSDM Sumenep, Abd. Madjid mengaku, telah menerima laporan terkait Camat Batang-batang, Sumenep. Menurutnya, kasus ini mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang kode etik ASN.
Pihak BKPSDM juga masih akan terus mendalami kasus ini melalui aturan hukum yang ada, jika ternyata memang ditemukan pelanggaran maka tindakan hukum tidak dapat dielakkan lagi.
“Nanti kita kaji sesuai aturan yang ada. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, maka akan ada tindakan dari lembaganya. Termasuk juga akan dilakukan pembinaan secara khusus,” pungkasnya.