Carut Marut GP Ansor Sumenep, Hasil Konfercab Dianggap Cacat Hukum

Potret kegiatan Konferensi Cabang (Konfercab) GP Ansor Sumenep, yang memicu protes dari beberapa kader. (Sumber Foto: Istimewa). 

Sementara itu, Hafidz, Sekretaris PAC GP Ansor Pragaan, menyoroti adanya dugaan upaya untuk memaksakan hasil konferensi agar Qumri Rahman, Ketua PC GP Ansor periode 2020-2024, terpilih kembali secara aklamasi untuk periode 2024-2028. Ia menilai hal ini merugikan kader lain yang ingin maju sebagai calon ketua.

“Menjaga hak kader adalah prinsip penting dalam Ansor dan meminta agar Konfercab berpedoman pada Peraturan Organisasi (PO) dan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor,” katanya menjelaskan.

Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Dungkek, Muhammad Rasyidi, bahkan mendesak Pimpinan Pusat (PP) untuk membatalkan hasil Konfercab GP Ansor Sumenep karena dinilai cacat hukum. Ia menyoroti tiga masalah mendasar, salah satunya adalah pimpinan sidang yang dinilai tidak mematuhi PO dan PD/PRT serta tidak menerima interupsi terkait syarat pencalonan.

“Dalam tata tertib, seorang kader dapat mencalonkan diri jika didukung oleh minimal 10 PAC dan 75 ranting. Namun, menurut PO pasal 5 ayat E nomor 4, syarat dukungan yang sebenarnya lebih ringan, yaitu 4 PAC dan 20 ranting untuk PC dengan 21-30 PAC,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca