Sumenep – Pernyataan Camat Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang memerintahkan Kepala Desa (Kades) di kecamatan setempat untuk mencuri sapi warga yang enggan untuk divaksin, kembali mendapat kecaman dari sejumlah massa aksi.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumenep (AMPS) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, untuk menuntut bupati setempat agar segera memberikan tindakan hukum terhadap Camat Batang-batang, Senin (23/08/2021).
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Nur Muhammad mengatakan dalam orasinya bahwa AMPS akan terus mendesak Bupati Sumenep, agar mempertanggungjawabkan perilaku pejabat publik ini secara hukum.
“Bahwa dengan itu, tugas camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan untuk dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban,” ungkapnya.
Kata dia, tindakan Camat Batang-batang ini telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 05 Tahun 2014 tentang ASN.
“Selanjutnya, keresahan yang ditimbulkan telah melanggar kode etik ASN serta melanggar nilai dasar ASN sebagaimana dalam Undang-Undang No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Terlebih dari itu, pada pernyataan kontroversial tersebut camat Batang-batang mencatut nama Bupati Sumenep, sehingga AMPS menduga adanya instruksi secara hierarkis dari Pemkab setempat.
“Pada pernyataan tersebut, camat menambahkan bahwa itu perintah bupati untuk mencuri sapi warga yang menolak divaksin. Hal ini seakan ada instruksi secara hierarkis untuk mengintimidasi masyarakat, bahkan untuk merampas kekayaannya dengan alasan tidak mau divaksin,” tegasnya.