Danantara: Pilar Baru Pengelolaan Investasi Nasional

Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) diresmikan pada 24 Februari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025
Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) diresmikan pada 24 Februari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah resmi membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai entitas strategis untuk mengonsolidasikan investasi negara. Pembentukan badan ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan aset negara guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan nama Danantara, yang mencerminkan energi dan potensi masa depan Indonesia. Danantara diresmikan pada 24 Februari 2025 melalui penandatanganan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025, yang menetapkan struktur organisasi Danantara. Dengan pembentukan ini, pemerintah menargetkan Danantara sebagai perusahaan investasi global terbesar di Asia, sejajar dengan Temasek milik Singapura dan Khazanah dari Malaysia.

Sebagai badan pengelola investasi, Danantara memiliki mandat utama untuk mengelola dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam menjalankan fungsinya, Danantara diberi kewenangan strategis, termasuk mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, serta BUMN secara langsung.

Selain itu, badan ini juga berwenang menyetujui perubahan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Pemerintah menugaskan Danantara untuk bekerja sama dengan Kementerian BUMN dalam membentuk dan mengelola holding investasi serta holding operasional.

Kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan pelat merah serta mendorong penciptaan nilai tambah bagi negara. Di sisi lain, Danantara juga memiliki kewenangan dalam menyetujui penghapusan aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi maupun holding operasional.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca