Sumenep – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meningkat drastis dalam kurun waktu satu minggu pertama bulan Januari tahun 2022.
Pasalnya, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, berhasil ringkus 7 (tujuh) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dari tanggal 1 hingga 5 Januari 2022.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya mengatakan, pada Sabtu (1/1/22) sekitar pukul 04.00 WIB Berhasil meringkus satu tersangka di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan Sumenep.
Tersangka adalah Priyo Handoko bin Selamet (40). Pria yang beralamat lengkap Desa Kedung Cangkring RT.013/RW.06 Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di Sapeken,” kata polwan yang akrab disapa Bu Widi itu kepada Jurnalis media madurapers.com, Minggu (9/1/22).
Pada keesokan harinya, tepatnya Minggu (2/1/22) sekitar pukul 1.00 WIB. Kepolisian kembali meringkus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Tersangka tak kain adalah Munir bin Khozin (44), pria beralamat Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten Sumenep.
“Munir (44) ini warga Ambunten. Bukan warga Batuputih. Hanya saja berdomisili di Batuputih,” papa Widi kepada media ini.
Tak berselang lama kemudian, kepolisian setempat juga menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabudi Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa.
“Di tempat yang berbeda, anggota kami, barhasil tangkap Samsul Arifin (36). Pria yang beralamat lengkap di Dusun Tangse, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa,” ungkapnya.