Darurat Narkoba, Berikut 7 Tersangka Diringkus dalam Minggu Pertama Tahun 2022

Madurapers
Ilustrasi

“Taufik diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tukang cukur. Karena ketahuan menyalahgunakan narkoba, makanya kami amankan,” jelasnya.

Berikutnya, lanjut Mantan Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota itu, pada Selasa (4/1/22) sekitar pukul 00.45 WIB dini hari, kepolisian setempat kembali berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Toerjak Kecamatan Kangayan Sumenep

Diketahui tersangka bersama Ghafilun Bin Misari (25). Pri yang beralamat di Dusun Bondat RT. 003/RW.002 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Sumenep.

“Tersangka yang satu ini kami tangkap di sebuah gardu pojok timur lapangan sepak bola torjek Dusun Aeng Lombi, Desa Toerjak, Kangayan Sumenep,” jelasnya.

Masih di Kecamatan Kangayan, Widi mengungkapkan bahwa, pada tanggal yang sama, kepolisian juga amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Tersangka bernama Hidayatur Rahman (40). Pria yang sehari-hari dikenal Daya ini tak lain adalah warga Dusun Karang Bunga, RT. 009/RW. 006 Desa Angon Angon, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Sumenep.

“Tak berselang lama, anggota kami kembali ringkus penyalahgunaan narkoba di daerah Kangayan. Jadi pada tanggal yang sama, ada 2 (tersangka) yang kami amankan. Hanya berbeda waktu dan lokasi penangkapan,” jelasnya.

Sedangkan yang terakhir, kepolisian setempat lagi-lagi ringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Dusun Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

“Pada hari Rabu (5/1/22), sekitar pukul 20.00 WIB. Kami ringkus salah satu warga Kecamatan Kota Sumenep,” ketanya.

Sejak tanggal 1 hingga 5 Januari 2022 kemaren, Widi mengkalkulasi penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Sumenep terdapat 7 (tujuh) tersangka yang amankan kepolisian setempat.

“Mereka ditangkap di sejumlah tempat, ada yang di daerah daratan dan ada juga di kepulauan,” pungkasnya.