Berbeda dengan sikap PDI-P, 8 fraksi di DPR RI kompak menyatakan sikap bersama mendukung pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sikap ini diungkapkan dalam pernyataan sikap politik bersama yang diumumkan setelah mencuatnya kemungkinan kembali berlakunya sistem proporsional tertutup.
8 fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Fraksi-fraksi ini menyatakan dengan tegas tetap mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia, Selasa, (3/1/2023).
Dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani pada 2 Januari 2023, fraksi-fraksi ini mengingatkan agar KPU bekerja sesuai amanat UU dan independen.