Diduga Ada Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon, LSM AWPM Laporkan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan Petronas ke Polisi

Admin
Imam Syafi'i, ketua LSM Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM), saat diwawancara awak media di Polres Pamekasan
Imam Syafi'i, ketua LSM Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM), saat diwawancara awak media di Polres Pamekasan, (Foto: Madurapers, 2025).

Pamekasan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM AWPM, Imam Syafi’i, bersama H. Handoko dan sejumlah perwakilan nelayan ke Polres Pamekasan pada Senin (1/9/2025).

Dalam keterangannya, Imam Syafi’i menyebut laporan itu ditujukan kepada Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas.

Ia menilai ada indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana ganti rugi rumpon senilai Rp2,52 miliar yang seharusnya menjadi hak nelayan Pasean.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, termasuk dokumen transfer dan data pendukung lain sebagai penguat laporan,” ujar Imam kepada wartawan.

Imam menjelaskan, dana kompensasi tersebut telah dicairkan sejak September 2024 dan masuk ke rekening oknum tertentu. Namun hingga kini, nelayan Pasean belum menerima hak mereka.

“Informasi dari SKK Migas menyebutkan bahwa Petronas sudah menyalurkan dana ganti rugi ke Pemkab Sampang. Karena itu kami menduga ada persekongkolan jahat antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan pihak lainnya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, pada Agustus 2024, Petronas dan SKK Migas melalui PT Elnusa melakukan sosialisasi proyek survei 3D Seismik Migas di perairan utara Madura.

Saat itu, mereka menjanjikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per rumpon yang rusak akibat aktivitas kapal seismik. Namun hingga pertengahan 2025, nelayan tak kunjung menerima kompensasi tersebut.

Dalam audiensi pada 14 Juli 2025, SKK Migas Jabanusa dan Petronas mengklaim telah menyalurkan dana ganti rugi sebesar Rp21 miliar dengan rincian: Kecamatan Banyuates Rp6,3 miliar, Kecamatan Ketapang Rp5,45 miliar, Kecamatan Sokobanah Rp3,99 miliar, Kecamatan Batu Mar-Mar Rp3,15 miliar, dan Kecamatan Pasean Rp2,52 miliar. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan bukti transfer dana tersebut.

“Fakta ini memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan nelayan,” imbuh Imam.

Atas dugaan tersebut, pihaknya menilai tindakan itu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Laporan resmi LSM AWPM telah diterima petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan dan kini menunggu tindak lanjut penyelidikan.

Tinggalkan Balasan