Sampang – Informasi penangkapan terduga bandar dan pengedar narkoba oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang memantik sorotan publik. Penangkapan tersebut dikabarkan terjadi pada Jumat sore, 9 Januari 2026, di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Berdasarkan keterangan narasumber yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satunya diduga kuat merupakan bandar narkoba berinisial MJ, yang selama ini dikenal warga.
“Kejadiannya Jumat sore di Desa Rabasan. Polisi membawa dua orang, salah satunya disebut-sebut bandar narkoba berinisial MJ. Keduanya langsung dibawa menggunakan mobil petugas,” ujar narasumber kepada Madurapers, Sabtu (10/1/2026), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Penangkapan itu berlangsung cepat dan tanpa penjelasan terbuka di lokasi. Informasi pun dengan cepat menyebar di tengah masyarakat.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status hukum para terduga pelaku, barang bukti yang diamankan, maupun pengembangan kasus tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Indarta Hendriansyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, memilih mengarahkan konfirmasi ke satu pintu.
“Konfirmasi ke Humas ya, Mas, biar satu pintu,” ujarnya singkat, Minggu(11/1/2026) malam.
