Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Gunung Rancak Ditahan Kejari Sampang

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi (Berkerudung) saat memberikan keterangan kepada awak media
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi (Berkerudung) saat memberikan keterangan kepada awak media (Sumber: anaf/Madurapers, 2024). 

Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menahan Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Muhammad Juhar, dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Nilai kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp260.200.000, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi menjelaskan, bahwa penahanan terhadap Muhammad Juhar dilakukan sebagai langkah kepastian hukum. Kasus ini dianggap sudah terlalu lama bergulir, sehingga pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024), pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang.

“Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi BLT DD di Desa Gunung Rancak. Praktik penyimpangan ini melibatkan kepala desa beserta perangkat desa lainnya,” ujar Fadilah kepada wartawan.

Menurut Fadilah, kasus ini tidak hanya menyeret Muhammad Juhar, melainkan juga Sofrowi, bendahara desa tersebut.

“Sofrowi sebelumnya telah ditahan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan dana BLT DD yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca