Surabaya – Diduga korupsi dana hibah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center For Islam and Democracy studie’s (CIDe’) melaporkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin (11/10/2021).
Ahmad Annur, Direktur CIDe mengatakan, Sekda Pemprov Jatim telah memberi disposisi proposal sebanyak 210 proposal untuk pengajuan hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Surat disposisi tersebut ditujukan pada Dinas PU dan Dinas Perhubungan provinsi Jawa timur.
Kata dia, pada bulan Juli 2020 pokmas yang didisposisi dari Sekda tersebut mendapatkan rekomendasi penerima Hibah sampai NPHD.
“Anggaran untuk LPJU ini cukup besar, yaitu Rp75.134.000.000,00 yang dibagi ke beberapa Kabupaten dan kota. Yang paling banyak aliran Dana Hibah untuk LPJU yaitu Kebupaten Lamongan sebesar Rp65.400.000.000,00 dan Gresik Rp6.450.000.000,00,” ungkapnya
Lanjut Ahmad, berdasarkan hasil investigasi dan analisis lembaga Center For Islam and Democracy studie’s (CIDe’) terhadap penggunaan Dana Hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan LPJU ini sebesar Rp. 49 miliar di Lamongan.
Dalam kasus ini, juga terdapat pemalsuan tanda tangan proposal serta rancangan yang tidak sesuai kebutuhan, bahkan dalam RAB Proposal tersebut banyak dana siluman yang disisipkan dan tidak diterima oleh Pokmas.
“Hasil penelusuran kami, ada broker proposal yang bermain, mulai penggarapannya, RAB dan bahkan realisasinya. Dan anggaran Dana Hibah yang untuk LPJU ini ada indikasi tidak sesuai dengan sistematika penganggaran, artinya anggaran sudah disiapkan dulu oleh oknom pejabat Pemprov dan Proposal menyusul kemudian,” jelas Ahmad.