Sumenep – Sebanyak 30 nasabah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar pembiayaan bermasalah lantaran status pinjamannya masuk dalam kolektibilitas macet yang ditaksir mencapai sekitar Rp8,03 miliar.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini, puluhan nasabah yang masuk dalam kolektibilitas macet itu ada nama politisi, pejabat, pengusaha, direktur, BUMD, PT hingga media. Namun, meski status kreditnya sudah macet belum ada tindakan serius dari pihak bank.
Tidak hanya itu saja, dugaan modifikasi laporan keuangan bulanan ditemukan ada kejanggalan khususnya rasio NPF yang dilakukan oleh jajaran direksi bank plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tersebut.
Manipulasi data dilakukan dengan cara melakukan judgment terhadap nominal tunggakan pembiayaan pada saat akhir bulan. Namun, pada saat awal bulan nominal tunggakan pembiayaan itu dikembalikan lagi seperti semula.
Buktinya, pada tanggal 31 Mei 2024 disebutkan bahwa rasio NPF GROSS (Non Performance Finance) dijudment menjadi 8,36% dari yang sebenarnya yaitu sebesar 11,96%. Namun, saat awal bulan pada tanggal 2 Juni 2024 rasio NPF tersebut dikembalikan sesuai aslinya yaitu sebesar 11,61%.
Diketahui, tujuan judgment diduga dengan sengaja dilakukan untuk mempercantik laporan keuangan, agar rasio NPF tetap di bawah dua digit. Apabila rasio NPF suatu bank sudah mencapai dua digit maka sesuai Peraturan OJK, bank tersebut tidak boleh menyalurkan pembiayaan lagi dan selanjutnya fokus untuk penanganan penyelesaian pembiayaan bermasalah.