Surabaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali melaporkan perihal jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (PLH) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rabu, (1/12/2021).
Pada 6 Maret 2021, tepat di usia 60 tahun Sekda Pemprov Jatim pensiun. Namun, dua hari sebelum pensiun, 4 Maret 2021 melalui persetujuan dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI Heru Tjahjono diangkat kembali menjadi PLH.
Sayangnya, memasuki bulan kedelapan semenjak diangkat menjadi PLH, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak juga menunjuk Sekda difinitif sebagai gantinya.
Ahmad Annur, Ketua Jaka Jatim mengungkapkan, bahwa persepsi keputusan pejabat pemerintah dan/atau pejabat negara harus berdasarkan hukum, undang-undang serta memperhatikan aspek efisiensinya. Menurutnya, tentu kejadian ini menjadikan Presiden buruk bagi tata kelola birokrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (PemprovJatim).
Sebab, Gubernur selaku pimpinan tertinggi di Jatim tidak memperhatikan aspek kepatutan dan kepantasan dalam melakukan tata kelola birokrasi.
“Tentu kalau kita berpikir secara logis hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh Gubernur, karena selain menyalahi aspek kepatuhan dan kepantasan, secara jelas Gubernur memperlihatkan bahwa Khofifah tidak mampu membina ASN yang ada dilingkungan Pemprov Jatim,” ungkap pria asal Bangkalan itu, Rabu (1/12/2021).