Diduga Tangani Kasus Asusila tak Profesional, Mahasiswa dan Warga Geger Demo Polres dan Kejari Bangkalan

Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Geger saat melakukan aksi demontrasi di Polres Bangkalan (Dok. Madurapers, 2022).

Bangkalan – Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Geger melakukan aksi demonstrasi ke Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Senin (14 Maret 2022).

Tujuan aksi mereka untuk mengawal penegakan hukum terkait kasus asusila di atas Buju’ Geger, yang dilakukan oleh salah satu oknum yang mengatasnamakan ustadz beberapa hari lalu.

Atas kejadian tersebut masyarakat geram. Hal ini karena Buju’ mulia dan tempat keramat bagi kalangan masyarakat Geger itu telah dinodai oleh oknum tersebut. Penodaan itu ditandai dengan tindakan asusila yang tidak pantas di muka umum. Apalagi dilakukan di Buju’ Geger yang merupakan tempat wisata religi.

“Masyarakat Kecamatan Geger sangat mengharap pelaku bisa diadili dengan seadil-adilnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” teriak Rohman kordinator aksi tersebut.

Dia mengatakan, masyarakat menutut supaya pelaku kasus asusila itu dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan (32 bulan, red ).

“Segala proses hukum kasus ini sudah dilakukan mulai dari penyidikan, yang meliputi pemeriksaan pelapor, saksi dan tersangka. Namun, Kejaksaan Negeri Bangkalan sudah dua kali menyatakan P19 berkas perkara pidana kasus asusila di Bhuju’ Geger,” tutur dia kepada pewarta.

Menilai berkas yang harus dilengkapi, Kejari Bangkalan terkesan memaksakan untuk menyatakan P19 berkas perkara pidana kasus asusila tersebut.

Hal ini karena, kata dia, kelengkapan berkas yang diminta dilengkapi oleh Kejari Bangkalan sama sekali tidak ada relevansi dengan pasal yang disangkakan.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca