“Kejaksaan Negeri Bangkalan diindikasi tidak menangani proses hukum kasus asusila secara profesional dan terindikasi adanya pihak yang mengintervensi,” paparnya.
Rohman menilai Kejari Bangkalan tidak serius memproses hukum kasus asusila di Buju’ Geger (Desa dan Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, red.) tersebut.
Menurutnya, sejauh ini Kejari Bangkalan terlihat berbelit-belit dan memperumit untuk memproses hukum (kasus asusila tersebut, red.). “Seharusnya oknum itu sudah mendapatkan P21,” tegas dia.
Merespon massa aksi tersebut, Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K., berdalih bahwa untuk memproses hukum kepada oknum yang melakukan tindakan asusila itu harus ada materi penyidikan yang harus dilengkapi.
“Kita di sini berdasarkan sistem, bukan polisi sendiri yang bekerja. Polisi ada sistemnya ke Kejaksaan. Sementara Kejaksaaan melakukan asesmen,” jelas dia
Kata Alith, untuk melengkapi kekurangan atas permintaan Jaksa, dia menyampaikan akan menambahkan keterangan dan alat bukti. “Saya pastikan kasus ini akan berlanjut secara profesional,” papar dia.
Dia menuturkan, jika ada hal yang tidak profesional dalam penyidikan, supaya melaporkan ke Propam (Propam Polri, red.) selaku penindak internal. “Kalau memang anggota saya tidak benar, akan saya lakukan penindakan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejari Bangkalan Candra Saptaji menyampaikan, tidak ada kepentingan apapun dengan masalah/kasus asusila di Buju’ Geger tersebut, kecuali proses penegakan hukum.
“Kami tidak mau, ketika perkara dilimpahkan ke Pengadilan perkara ini bebas. Oleh karena itu, pentingnya sebuah petunjuk supaya perkara ini terang benderang. Kami tidak ada kepentingan apapun. Yang jelas perkara ini akan kami selesaikan setuntas-tuntasnya,” pungkasnya.