Diduga Terima Uang dari Sekda Bangkalan, Aktivis Bangkalan Minta Oknum Komisioner KPU Bangkalan Mundur

Kantor Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur
Kantor Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Beredar berita di media online dan akun TikTok BeritaKorupsi.co, bahwa salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menerima uang Rp150 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan R. Moh. Taufan Zairinsjah, Senin (13/3/2023).

Uang tersebut, mengutip BeritaKorupsi.co  bersumber dari hasil suap jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan.

Fakta itu terungkap dari pengakuan Sekda Bangkalan dalam sidang perkara korupsi suap bupati Bangkalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (10/3/2023).

Dalam video persidangan tersebut, yang unggah di akun Tiktok BeritaKorupsi.co menyebut, bahwa oknum Komisioner (SM) KPU Bangkalan menerima uang Rp150 juta dari Sekda Bangkalan. Penyerahan uang itu juga diketahui oleh mantan Bupati Bangkalan.

Menyimak pengakuan Sekda tersebut, Ketua Gerakan Pengamat Kebijakan Publik dan Demokrasi (Grapeksi) Imam Pantor mengatakan, semakin jelas bahwa ada indikasi KPU Bangkalan (oknum Komisioner KPU Bangkalan, red.) menikmati uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan.

“Jika melihat pengakuan dari Sekda, yang mengakui telah menyerahkan uang (jual beli jabatan, red.) kepada oknum Komisioner KPU Bangkalan, maka ini semakin jelas bahwa ada indikasi keterlibatan (ikut menikmati uang tersebut, red.) oknum KPU Kabupaten Bangkalan,” kata Imam Pantor.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca