Sumenep – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, angkat bicara terkait anggapan panitia gagal patuhi jadwal hasil kesepakatan bersama.
Sebelumnya, hasil kesepakatan bersama itu, mengenai jadwal pembagian surat undangan pemilih kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang direncanakan pada hari Selasa (23/11/21) kemaren, pukul 15.00 WIB hingga selesai. Akan tetapi, sejak pagi hari sudah disebar oleh panitia dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panitia Pilkades Juruan Daya, Arsono, mengakui disebarnya surat udangan pemilih yang melenceng dari waktu yang sudah dijadwalkan, karena adanya miskomunikasi dengan pengawas KPPS.
“Itu ada miskomunikasi antara panitia dan KPPS. Surat undangan itu disebarkan oleh KPPS sebelum jam yang ditentukan. Akhirnya disitu ada komplain dari salah satu saksi calon, maka kita intruksikan untuk semua undangan ditarik kembali,” ucap Arsono, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (24/11/21) malam.
Dari bilik telfon, Arsono sedikit bercerita, bahwa memang saksi dari Cakades memang wajib diikut sertakan dalam penyebaran surat undangan pemilih.
Kemudian, Arsono menegaskan, sebenarnya miskomunikasi tersebut terletak pada kesalahan petugas atau pengawas KPPS sendiri yang salah memahami jadwal agenda penyebaran surat undangan pemilih itu.