Hukum  

Dignity Menang Banding Kasus Tanah di PTTUN Palembang

Madurapers
Abdul Hakim, S.H., M.H., dkk, pengacara kantor hukum Dignity. Mereka menang banding kasus tanah di PTTUN Palembang.
Abdul Hakim, S.H., M.H., dkk, pengacara kantor hukum Dignity. Mereka menang banding kasus tanah di PTTUN Palembang. (Foto: Saif, 2025)

Palembang – Kantor hukum Dignity berhasil memenangkan banding dalam kasus sertifikat tanah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Putusan tersebut menyatakan bahwa penggugat gagal dalam sidang tingkat banding dan permohonan banding Dignity dikabulkan, Rabu (23/07/2025).

PTTUN Palembang membatalkan putusan sebelumnya di PTUN Pangkal Pinang. Dengan demikian, kasus tanah yang sebelumnya dimenangkan penggugat di tingkat pertama kini kembali ke posisi Dignity sebagai pihak yang menang.

Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi terkait tenggang waktu yang diajukan oleh Dignity. Mereka memutuskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima karena melewati batas waktu 90 hari yang seharusnya ditegaskan sebelumnya.

Abdul Hakim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dignity, menyatakan yakin akan kemenangan di tingkat banding. Ia menegaskan adanya celah tenggang waktu yang dilampaui penggugat dan tidak ditegaskan pengacara sebelumnya.