Hukum  

Dignity Menang Banding Kasus Tanah di PTTUN Palembang

Madurapers
Abdul Hakim, S.H., M.H., dkk, pengacara kantor hukum Dignity. Mereka menang banding kasus tanah di PTTUN Palembang.
Abdul Hakim, S.H., M.H., dkk, pengacara kantor hukum Dignity. Mereka menang banding kasus tanah di PTTUN Palembang. (Foto: Saif, 2025)

Di tingkat pertama, pengadilan memutuskan memihak penggugat. Namun, di tingkat banding, tim kuasa hukum Dignity melakukan eksepsi secara detail dan kuat, khususnya soal tenggang waktu yang dilanggar penggugat.

Menurut Abdul Hakim, pengacara Dignity membuktikan bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat administratif. Ia menambahkan, gugatan tersebut tidak dapat diterima karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Kasus ini berkaitan dengan tumpang tindih tanah di Pangkal Pinang. Klien Dignity sudah lama menempati tanah tersebut dan digugat oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik Later C. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terkait tanah dan administrasi sertifikat tanah.