Sumenep – Bertempat di Hotel Asmi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) jabatan fungsional guru, pengawas dan Kepala Sekolah (Kepsek), pada Senin (02/10/2023).
Bimtek tersebut diikuti sebanyak 208 peserta dari unsur pengawas sekolah, kepsek, dan guru. Jika diperinci, unsur pengawas sekolah sebanyak 66 orang, kepsek sekolah sebanyak 71 orang, dan guru sebanyak 71 orang. Jumlah total peserta ada 208 orang peserta, baik dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tujuan dari adanya bimbingan teknis tersebut dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang fungsional guru.
Kadisdik Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan bahwa bimtek bagi guru, pengawas dan kepala sekolah itu juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban guru sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Selain itu agar mampu menyusun dan mengajukan angka kredit sesuai regulasi yang terbaru,” katanya saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan tersebut pada Senin (02/10/2023).
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Agus, ketentuan tentang angka kredit itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. “Peraturan itu ditetapkan untuk memberikan landasan bagi instansi pemerintah dan instansi pembina dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional,” katanya menegaskan.
Sedangkan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Akhmad Fairusi, S. Pd. M.A.P., mengatakan, pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis fungsional guru, pengawas dan kepala sekolah itu dilaksanakan dalam dua gelombang masing-masing 3 hari tiap gelombangnya.