Dinas Pendidikan Sumenep Sampaikan Penguatan bagi PAUD ke SD untuk Kelas Awal 

Surat Edaran (SE) yang diterima jurnalis madurapers.com, berdasarkan nomor surat 420/9/435.101.2/2023 perihal Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal
Surat Edaran (SE) yang diterima jurnalis madurapers.com, berdasarkan nomor surat 420/9/435.101.2/2023 perihal Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menyampaikan surat edaran (SE) Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal, Jum’at (3/3/2023).

Berdasarkan SE yang diterima jurnalis Madurapers, Nomor Surat 420/9/435.101.2/2023 perihal Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Pada SE tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra menandatangani langsung, pada 22 Februari 2023.

Tujuan SE tersebut kepada Pengawas atau Penilik PAUD, Kepala Sekolah PAUD, Pengawas SD, dan Kepala SD di lingkungan Disdik Kabupaten Sumenep.

Kadisdik Sumenep, Agus Dwi Saputra menyambut baik Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 0759/C/HK.04.01/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

“Edaran ini kami sampaikan untuk pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, Bersama ini kami sampaikan bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal,” katanya kepada media ini, Kamis (03/03/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, agar penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

“Penerapan tes kemampuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,” katanya menjelaskan.

Kemudian, lanjut Agus, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca